Skip to content
SeputarExport.com
SeputarExport.com

Provide Export Import Data

  • Home
  • About
  • Port Meeting
  • Statistic Export
  • Learning
SeputarExport.com

Provide Export Import Data

Learning

Alur proses export secara umum

Berikut alur proses export pada umumnya di Indonesia.

Dimulai dari Kontrak penjualan kepada buyer diluar negeri. Pada tahapan ini, perlu diketahui apakah penjualan dengan term FOB atau CIF. Jika term FOB maka perlu meminta informasi data kapal, jadwal kedatangan kapal dan agent yang dipesan oleh pihak buyer biasanya disebut nominasi kapal. Sambil menunggu kedatangan kapal persiapkanlah barang yang diexport agar sudah ready di penimbunan.

Sedangkan jika term CIF, pihak penjual yang mencari kapal untuk buyer/customer. kita membutuhkan EMKL atau freight forwarder untuk mencarikan kapal dan menentukan freight. Setelah melakukan deal dengan pihak freigt forwarder, kirimkan SI dan pesan jadwal kapal yang sesuai. Lengkapi Form 3D terlebih dahulu di system ceisa 4.0. untuk pengajuan 3D biasanya harus dibuat 1 minggu sebelum ETA kapal. Langkah selanjutnya adalah meminta persetujuan 3D oleh kepala BC di KPPBC setempat. Sebelum di setujui terlebih dahulu harus menyerahkan dokumen asli ke kantor KPPBC Pelabuhan tempat export. Lampiran dimasukkan dalam map yang isi nya berupa print screen draft 3D, draft PEB, invoice, Packing List dan Shipping instruction. Ada KPPBC yang tidak memerlukan dokumen asli tetapi ada yang perlu. Tergantung masing-masing kebijakan KPPBC setempat.

Setelah document diserahkan ke kantor KPPBC, maka tunggu beberapa saat disana akan lansung disetujui jika sudah memenuhi syarat tetapi jika ada salah penulisan data 3D maka akan ditolak oleh kepala BC sehingga kita harus mengulangi membuat 3d baru lagi sampai 3D disetujui oleh kepala BC. 

Persiapkan barang agar sudah ada di penimbunan untuk yang kapal curah atau sudah dipacking semua jika memakai container. Jika sudah ada jadwal pengambilan sampel barang, serahkan PKB (Pemberitahuan Kesiapan Barang) kepada kantor BC setempat untuk ditunjuk BC Pemeriksa. mintalah nama dan nomor telepon BC pemeriksa untuk memudahkan komunikasi saat rekam lhp nanti. Silahkan menunggu sampai kedatangan kapal. Selalu update pemuatan kapal kepada BC pemeriksa sampai complete loading. Setelah itu serahkan laporan bukti complete loadingnya kepada BC pemeriksa akan dilakukan rekam lhp. Setelah berhasil rekam lhp maka silahkan revisi draft PEB di Ceisa 4.0 setelah periksa secara terperinci, selanjutnya silahkan onlinekan.

Jika draft PEB berhasil dionlinekan maka akan muncul billing (jika memang HS code anda harus bayar duty dan Levy) setelah lakukan pembayaran billing barulah muncul NPE. Jika tidak ada pajak export, NPE akan otomatis keluar setelah online.

Jika tempat penimbunan barang export adalah dikawasan pabean atau Kawasan berikat maka NPE perlu ditanda-tangani oleh Hanggar BC setempat. Serahkan print NPE dan dalam kolom E catatan pemasukan barang export di NPE tersebut tuliskan jadwal selesai pemuatan barang kita dan jadwal keberangkatan kapal. Tempatkan NPE diatas PEB saat mengajukan tanda tangan ke Hanggar BC.

Setelah itu serahkan PEB NPE kepada agent agar dibuatkan draft BL. Cek segala draft dokumen dan finalkan. Dokumen final sudah bisa diemailkan dan kurir ke pembeli. Setelah itu export sudah selesai.

Recent Posts

  • Home

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • May 2025

Categories

  • Uncategorized
©2025 SeputarExport.com | WordPress Theme by SuperbThemes